Perubahan era industri 4.0 pun dirasakan pada sektor ekonomi. Dimana produk ekonomi juga mengalami perubahan. Baik dari segi kebijakan, proses sampai dengan hasil produk yang dihasilkan. Misalnya saja kemunculan e-money, kartu debit digital dan yang paling ramai diperbincangkan adalah emas digital. Emas merupakan logam berharga yang saat ini masuk ke jajaran salah satu produk investasi paling diminati masyarakat. Nilainya yang stabil tidak terganggu oleh inflasi menjadi keunggulan emas sebagai simpanan jangka panjang. Hal ini menyebabkan segala macam bentuk promosi produk investasi emas ditawarkan oleh pelaku ekonomi, seperti kredit emas, tabungan emas, berbagai jenis kepingan emas, sampai dengan emas digital.
Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk selektif dalam memilih produk apapun termasuk investasi. Selektif dalam artian mencari produk yang halal dan thoyib. Bagaimana dengan produk investasi emas saat ini, apakah semua produk tersebut dapat dipastikan kehalalannya atau tidak. Produk emas yang saat ini beredar di pasaran ada 5 jenis, yaitu emas perhiasan, emas batangan, emas koin, emas granule dan emas digital. Emas perhiasan adalah emas dalam bentuk perhiasan seperti cincin, gelang, kalung dan sebagainya, emas perhiasan biasanya merupakan emas campuran. Emas batangan adalah emas murni 24 karat yang tersedia dalam berbagai ukuran, emas batangan inilah yang paling sering disimpan sebagai bentuk investasi. Emas koin merupakan emas murni dalam bentuk kepingan koin, hampir seperti emas batangan hanya saja berbeda bentuk. Emas granule adalah emas serbuk yang biasa digunakan oleh pengrajin untuk membuat perhiasan. Sedangkan emas digital adalah jenis baru yang beredar dipasaran sejak industri 4.0 berjalan. Seperti apa bentuk emas digital tidak ada yang dapat melihatnya apalagi meraba teksturnya. Masyarakat hanya meyakini emas digital ada dan tersimpan dalam cloud.
Pandangan islam mengenai investasi produk emas menurut para ulama adalah boleh dengan syarat barang harus jelas. Definisi ini mengakibatkan emas digital dianggap haram oleh pada ulama. Sehingga bagaimanapun prosesnya, apakah itu mencicil atau menabung emas digital dianggap haram. Karena barang yang diakadkan tidak jelas adanya. Berbeda jika kita mencicil emas di suatu lembaga, kita tahu barangnya dan barang bisa kita dapatkan setelah cicilan lunas, ini masih diperbolehkan. Tetapi jika kita membeli emas, baik cash atau mencicil tetapi barang tidak kita dapatkan karena emas dalam bentuk digital, ini tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan transaksi dengan barang yang tidak jelas mempermudah terjadinya kejahatan. Sebagai contoh kasus Tamasia yang memaksa pengguna untuk menjual emasnya dibawah harga pasaran. Seandainya emas yang diinvestasikan pengguna itu ada dan disimpan dengan baik oleh penyedia jasa, seharusnya hal ini tidak mungkin terjadi. Aturan-aturan dalam islam ada bertujuan untuk melindungi dan mengatur umat, sebaik-baik hukum adalah hukum Allah.
_
Penulis:
Aulia Rahmawati, S.Kom., M.Kom., Dosen Bisnis Digital Kalla Institute